UMK Kota Samarinda 2026 & Perkiraan Biaya Hidup
Ibu kota Kalimantan Timur di tepi Sungai Mahakam dengan komoditas batubara dan kayu.
Standar Upah Minimum (UMK)
+6.1% vs 2025Estimasi Pengeluaran BPS
Total: Rp 2.900.000Berdasarkan upah minimum Kota Samarinda sebesar Rp 3.620.000 dan rata-rata pengeluaran bulanan BPS Rp 2.900.000, kamu berpotensi menyisihkan tabungan sekitar +Rp 720.000 / bulan (sekitar 20% dari gaji pokok). Standar upah kota ini memberikan ruang bernapas yang cukup sehat bagi kamu untuk menyisihkan dana darurat atau berinvestasi.
Cari Tahu Gaji Bersih atau Bandingkan dengan Kota Lain
Gunakan kalkulator interaktif untuk menghitung potongan pajak PPh 21 TER 2026 atau bandingkan tawaran kerja di Kota Samarinda.
Kota Terkait di Kalimantan Timur & Sekitarnya
Lihat Semua KotaKota Balikpapan
Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Kota Makassar
Pertanyaan Seputar UMK Kota Samarinda 2026
1. Berapa upah minimum (UMK) Kota Samarinda tahun 2026?
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Samarinda tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.620.000 per bulan berdasarkan ketetapan gubernur (Kepgub Kaltim No. 561/2026).
2. Berapa rata-rata biaya hidup per bulan di Kota Samarinda?
Rata-rata biaya hidup seorang pekerja lajang di Kota Samarinda diperkirakan sebesar Rp 2.900.000 per bulan, mencakup sewa kamar kos (Rp 1.100.000), makan harian (Rp 1.300.000), dan transportasi (Rp 500.000).
3. Apakah gaji UMK di Kota Samarinda kena potongan pajak PPh 21?
Secara umum, penghasilan setara UMK di Kota Samarinda bebas dari potongan PPh 21 (pajak Rp 0) karena nominal tahunannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun). Potongan wajib yang berlaku hanya iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan (~4%).