UMK Kota Mataram 2026 & Perkiraan Biaya Hidup
Ibu kota Pulau Lombok dengan akses pariwisata Sirkuit Mandalika dan Gili Trawangan.
Standar Upah Minimum (UMK)
+7.6% vs 2025Estimasi Pengeluaran BPS
Total: Rp 2.200.000Berdasarkan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp 2.890.000 dan rata-rata pengeluaran bulanan BPS Rp 2.200.000, kamu berpotensi menyisihkan tabungan sekitar +Rp 690.000 / bulan (sekitar 24% dari gaji pokok). Standar upah kota ini memberikan ruang bernapas yang cukup sehat bagi kamu untuk menyisihkan dana darurat atau berinvestasi.
Cari Tahu Gaji Bersih atau Bandingkan dengan Kota Lain
Gunakan kalkulator interaktif untuk menghitung potongan pajak PPh 21 TER 2026 atau bandingkan tawaran kerja di Kota Mataram.
Kota Terkait di Nusa Tenggara Barat & Sekitarnya
Lihat Semua KotaKota Denpasar
Biaya hidup di kawasan wisata ini cenderung lebih tinggi dari UMK — pekerja umumnya mengandalkan servis/penghasilan tambahan.
Kabupaten Badung (Kuta, Seminyak, Canggu)
Biaya hidup di kawasan wisata ini cenderung lebih tinggi dari UMK — pekerja umumnya mengandalkan servis/penghasilan tambahan.
Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo)
Biaya hidup di kawasan wisata ini cenderung lebih tinggi dari UMK — pekerja umumnya mengandalkan servis/penghasilan tambahan.
Pertanyaan Seputar UMK Kota Mataram 2026
1. Berapa upah minimum (UMK) Kota Mataram tahun 2026?
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Mataram tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.890.000 per bulan berdasarkan ketetapan gubernur (Kepgub NTB No. 560/2026).
2. Berapa rata-rata biaya hidup per bulan di Kota Mataram?
Rata-rata biaya hidup seorang pekerja lajang di Kota Mataram diperkirakan sebesar Rp 2.200.000 per bulan, mencakup sewa kamar kos (Rp 850.000), makan harian (Rp 1.000.000), dan transportasi (Rp 350.000).
3. Apakah gaji UMK di Kota Mataram kena potongan pajak PPh 21?
Secara umum, penghasilan setara UMK di Kota Mataram bebas dari potongan PPh 21 (pajak Rp 0) karena nominal tahunannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun). Potongan wajib yang berlaku hanya iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan (~4%).