UMK Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) 2026 & Perkiraan Biaya Hidup
Destinasi Super Prioritas nasional dengan biaya hidup tinggi akibat logistik kepulauan.
Standar Upah Minimum (UMK)
+6.4% vs 2025Estimasi Pengeluaran BPS
Total: Rp 3.000.000Berdasarkan upah minimum Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) sebesar Rp 2.500.000 dan indeks biaya hidup lokal Rp 3.000.000, pengeluaran standar berisiko melampaui gaji pokok minimum dengan potensi defisit -Rp 500.000 / bulan. Jika kamu berencana bekerja di kota ini, sangat disarankan memilih opsi hunian bersama (shared living) dan mengelola pos makan harian agar sisa tabungan kamu tetap terjaga positif.
Cari Tahu Gaji Bersih atau Bandingkan dengan Kota Lain
Gunakan kalkulator interaktif untuk menghitung potongan pajak PPh 21 TER 2026 atau bandingkan tawaran kerja di Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo).
Kota Terkait di Nusa Tenggara Timur & Sekitarnya
Lihat Semua KotaKota Denpasar
Biaya hidup di kawasan wisata ini cenderung lebih tinggi dari UMK — pekerja umumnya mengandalkan servis/penghasilan tambahan.
Kabupaten Badung (Kuta, Seminyak, Canggu)
Biaya hidup di kawasan wisata ini cenderung lebih tinggi dari UMK — pekerja umumnya mengandalkan servis/penghasilan tambahan.
Kota Mataram
Pertanyaan Seputar UMK Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) 2026
1. Berapa upah minimum (UMK) Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) tahun 2026?
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 per bulan berdasarkan ketetapan gubernur (Kepgub NTT No. 340/2026).
2. Berapa rata-rata biaya hidup per bulan di Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo)?
Rata-rata biaya hidup seorang pekerja lajang di Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) diperkirakan sebesar Rp 3.000.000 per bulan, mencakup sewa kamar kos (Rp 1.200.000), makan harian (Rp 1.300.000), dan transportasi (Rp 500.000).
3. Apakah gaji UMK di Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) kena potongan pajak PPh 21?
Secara umum, penghasilan setara UMK di Kabupaten Manggarai Barat (Labuan Bajo) bebas dari potongan PPh 21 (pajak Rp 0) karena nominal tahunannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP TK/0 = Rp 54.000.000/tahun). Potongan wajib yang berlaku hanya iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan (~4%).